Terduga dengan sejumlah barang buktinya
wartanrpntb.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bima, kembali meringkus satu orang laki laki usia 24 tahun asal tolotongga kelurahan jatiwangi kecamatan Asakota yang bernama Muhammad Rosihan Qolby yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis, (6/5) sekitar jam 14.00 WITA. Tim meringkus oknum tersebut tepatnya di jln Danataraha RT 06 RW 01 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bima, yang dipimpin Katim Opsnal Bripka. Taufarrahman, SH didepan awak media mengaku suksesnya operasi ini berawal dari sebuah informasi warga bahwa Muhammad Rosihan Qolby sering mengedarkan narkoba dan dari informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Atas restu dan ijin dari Kasat Resnarkoba IPTU Ramli, SH , Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bima, yang dipimpin Katim Opsnal Bripka. Taufarrahman, SH Kamis melakukan pengintaian dan selanjutnya tim Opsnal melihat terduga mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX yang tim curigai ciri-ciri terduga sesuai dengan TO selanjutnya tim langsung mengejar dari belakang dan pada saat sampai di Kelurahan Sadia terduga berhenti dan duduk diatas motor tersebut saat dihampiri tim Opsnal terduga mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya .
Dari tangan terduga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta berhasil menyita mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya,
- 1 (satu) plastik klip berisi lima linting plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih sekitar 4'85 gram
- 17 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih sekitar 15,2 gram
Adapun total bersihnya barang bukti berupa sabu seberat 20,05 gram selain itu ditemukan pula satu buah dompet warna hitam, satu buah korek api gas, satu buah tabung kaca, satu buah kotak rokok Marlboro merah , dua unit HP merek Nokia warna biru dan hitam , dua biji ATM BNI dan sejumlah uang kertas sebesar lima jutaan lebih.
Sempat menabrak mobil tim dan terduga berusaha melarikan diri dari sergapan aparat kepolisian serta membuang satu bungkus plastik klip selanjutnya terduga berhasil ditangkap tim Opsnal dan dibawa ke TKP 1 , selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa satu unit dompet kecil warna hitam yang berisi 17 poket sabu , satu buah timbangan yang tergantung pada kunci sepeda motor dan uang kertas senilai lima juta enam puluh ribu rupiah ditemukan dikantong celana terduga.
Selanjutnya terduga dibawa menuju TKP 2 dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi lima poket sabu, kemudian tim membawa terduga dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, terduga telah digiring Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bima, yang dipimpin Katim Opsnal Bripka. Taufarrahman, SH ke Kantor Satresnarkoba untuk mempertanggungjawabkan aksi dan perbuatannya yang berusaha merusak masa depan generas bangsa dengan cara mengedarkan narkoba.
Tim WartaNggahiRawiPahu