Tersangka bersama BB
Dompu, WartaNR.com, - Berantas pengedaran Narkotika Di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH tidak tanggung-tanggung. Seperti halnya pada hari selasa tanggal 07 September 2021 Pkl 18.30 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dompu mengatakan pelaku di tangkap di salon ocha Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan pesta narkotika.
"Bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga MK (24 Tahun) yang beralamatkan Lingkungan Bali Satu, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, terduga di tangkap di salon Ocha di kelurahan Simpasai Kecamatan Woja sedang asik melakukan pesta Narkoba",ujar Iptu Ramli, SH.
Berawal dari laporan informasi dari masyarakat kelurahan simpasai, Kecamatan Woja ada yang melaksanakan pesta narkotika di salah satu salon di kelurahan simpasai, Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal narkoba melaksanakan pantauan di sekitar wilayah simpasai ternyata benar adanya di kelurahan simpasai tersebut ada yang melaksanakan pesta narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut team opsnal langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi,
"Saat dilakukan pengintaian Tim melihat seseorang yang sesuai dan sangat cocok dengan ciri-ciri yang di pegang", katanya.
Tidak menunggu lama dari pengintaian tersebut Tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap orang yang melaksanakan pesta narkotika tersebut, setelah di lakukan upaya penangkapan selanjutnya di lakukan upaya penggeledahan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 (satu) buah tabung kaca yang didalamnya masih berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok surya 12. 3 (tiga) buah korek api yang 2 diantaranya sudah di modif, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah sekop, uang tunai sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut anggota SatresNarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta diancam dengan pidana narkotika. (Man)