LOMBOK UTARA, JEJAKINFO - Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika asal Dusun Karang Anyar, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, berinisial MI alias Muncel (49) dan TH alias Ojan (29), pada Selasa (7/9).
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Lotara, Iptu Surya Irawan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi, berawal dari informasi masyarakat, kemudian Tim langsung menindaklanjuti informasi itu. "Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," ujarnya.
Penangkapan pertama yakni pukul 13.00 Wita, Polisi berhasil mengamankan Muncel di rumahnya. Hasil penggeledahan, ditemukan 1 klip plastik bening yang diduga Sabu dengan berat bruto 0,93 gram dan 0,25 gram pada klip lainnya, sejumlah uang tunai dan beberapa perlengkapan alat hisap Sabu serta 1 bendel plastik bening.
"Selanjutnya dari penangkapan Muncel, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke TH alias Ojan yang satu kampung dengan. Iapun ikut ditangkap pada pukul 16.30 Wita," terang Surya.
Hasil penggeledahan di rumah Ojan, ditemukan 1 klip plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,65 gram dan sejumlah uang. "Berdasarkan pengakuan Muncel, Ojan membantunya dalam memasarkan Sabu," kata Kasat Narkoba.
Dari hasil introgasi sementara, Surya membeberkan, Muncel mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama 5 bulan terakhir, disebabkan situasi Pandemi. Ia dititipi Sabu oleh seseorang berinisial H asal Lombok Timur seharga Rp 1,8 juta dan dijualnya Rp 2,2 juta. Ia menjualnya dengan pecahan poket Rp 200 ribu.
"Kini keduanya sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lotara guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara H yakni pemilik asal Sabu ini, masih dalam proses pengembangan," pungkasnya. (Makruf)