WARTANRPNTB.com,-Kasus kekerasan dalam Rumah tangga kembali terjadi. Kali ini Korban seorang anak perempuan berusia 7 tahun (pelajar) bernama F asal Kota Mataram yang sering mendapat perlakuan kasar dari orangtu (ayah) kandung korban. Korban yang mengaku sering di kasari oleh Ayahnya dan perlakuan tersebut kerap diketahui sang Nenek.
Keterangan diatas disampaikan pada Jumpa pers oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH, serta Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, SH dan KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian, SIK di Gedung Graha Wira Pratama Polresta mataram, Selasa (05/10).
Kadek menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka AS. Pria 33 tahun Asal Lingkungan Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram terjadi pada 22 September 2021 saat menjemput anaknya dari tempat mengaji yang berlokasi tidak jauh dari alamat tempat tinggal tersangka.
"Tersangka AS ini menjemput anaknya ketempat mengaji. Setelah Korban F keluar dari tempat ngaji, tersangka menampar anaknya (F) menggunakan tangan terbuka yang mengenai pelipis F, dan lansung mengajak pulang," ujar Kadek.
Sesampainya di rumah, lanjut Kadek tersangka langsung memukul lagi F dengan menggunakan ikat pinggang, lalu memukul lagi dengan menggunakan sapu lidi. Akibat pukulan tersebut F merasa kesakitan di beberapa bagian tubuhnya seperti pelipis, paha dan kaki.
"Karena korban F merasa sakit maka didampingi sang Nenek (ST) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram," jelas Kadek.
Atas dasar laporan tersebut Tim Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram melakukan Visum terhadap F, dan alhasil terdapat memar ataupun lebam pada bagian paha dan pelipis korban.
"Atas laporan dan hasil Visum tersebut Tim kami langsung mengamankan tersangka AS dengan dijemput di kediamannya, serta membawa beberapa alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban," tuturnya.
Pelaku yang berprofesi Sopir ini, kata Kasat, telah kami tetap kan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Mapolresta dan saat ini kasusnya telah di tangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram.
"Kami telah mengamankan tersangka berikut barang bukti. Sebagai Pasal yang akan kami sangkakan adalah Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. [Admin]