WARTANRPNTB.com,-Kelurahan Sarae Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima
dibawah kendali Lurah Oka Budiman, S. Pd sudah layak di nobatkan sebagai
pahlawan dan panutan bagi masyarakat Kota Bima.
Hari Rabu (6/10/2021) Lurah Sarae bersama SATGAS ( Satuan Tugas)
Penertiban Hewan ternak liar Kelurahan Sarae Rasa Nae Barat Kota Bima
dikawal oleh Babinsa Bhabinkamtibmas mengeksekusi satu ekor sapi salah
satu warga yang melepas secara liar hewan ternaknya beberapa hari yang
lalu adalah langkah yang tepat agar masyarakat sadar dengan Peraturan
Daerah Kota Bima
NOMOR 9 TAHUN 2014.
Perda TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA.
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAGI PEMILIK/PENGUSAHA HEWAN TERNAK
Dalam klausul Pasal 5 jelas terang benderang menyebutkan akan sanksi-sanksi dari setiap urusan hewan ternak yang berkeliaran.
(1) Pemilik hewan ternak diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta
mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas /
berkeliaran.
(2) Lokasi Kandang atau tempat mengikat hewan ternak sebagaimana pada
ayat (1), harus jauh dari :
a. Pemukiman penduduk;
b. Rumah ibadah;
c. Tempat pendidikan;
d. Sungai-sungai/sumber-sumber air bersih yang berada di Wilayah Kota
Bima;
e. Pasar-pasar;
f. Terminal;
g. Fasilitas umum dan fasilitas milik pemerintah;dan
h. Tempat-tempat keramaian lainnya.
(3) Dalam hal Kandang dan tempat mengikat hewan ternak yang dekat dengan
pemukiman penduduk wajib mendapat persetujuan dari tetangga dan
diketahui lurah setempat.
(4) Dalam hal persetujuan dari tetangga dan diketahui Lurah setempat
Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 6
Dalam wilayah Kota Bima, pemilik ternak dilarang :
a. Melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan
pembibitan;
b. Melepas/mengembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan,
lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.
Di eksekusinya hewan ternak sapi atas dasar kesepakatan pihak pemilik
dan lurah yang sebelumnya di amankan oleh Satgas penertiban hewan
ternak liar kelurahan Sarae, merupakan satu bentuk komitmen dan
keseriusan Pemerintah Kelurahan Sarae dalam menjalankan dan menegakkan
PERLU ( Peraturan Kelurahan) Atau Awig Awig yang telah di sepakati
bersama sama para Sepuh, Tokoh adat, agama, wanita, masyarakat, pemuda,
RT dan RW sekelurahan Sarae.
Ketegasan yang dilakukan lurah Sarae bukan tanpa ada dasar melainkan atas musyawarah dan mufakat berbagai kalangan.
*) Bahrain, SH : Pembina LSM GERAKAN Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan