Foto : KPK menetapkan mantan Wali Kota Bima M Lutfi sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi. Dia langsung ditahan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Mataram, JEJAK.INFO | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Bima, M Lutfi, sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. KPK langsung menahan Lutfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (5/10/2023).
Seperti dikutip inews, Lutfi terlihat digelandang menuju ruang konferensi KPK menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Konferensi pers pun langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
Lutfi ditahan selama 20 hari ke depan. Lutfi akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“(Penahanan) untuk 20 hari pertama mulai 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023,” ucapnya.
https://fb.watch/nuxqmG3mm0/?mibextid=Nif5oz
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Bima M Lutfi sebagai tersangka. Lutfi menjadi tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam hari ini menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK sejak Kamis (31/8/2023) lalu juga telah mencegah Lutfi ke luar negeri agar memperlancar proses penyidikan. Saat itu KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
M Lutfi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kabar dirinya tersangka memang sudah mencuat beberapa waktu lalu.|Redaksi