KARAWANG, jejakinfo.com | Pemanfaatan keuangan Negara berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap Tahun secara otomatis dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Baik yang berupa belanja pegawai ataupun belanja pengadaan dan pembangunan.
Hasil dari audit yang dilakukan oleh BPK RI dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang kemudian diberikan kepada pimpinan lembaga masing - masing. Seperti Kementrian atau ditingkat daerah, diberikan kepada Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti.
Hanya saja, problem yang selama ini terjadi didaerah, seperti di Kabupaten Karawang. Banyak temuan BPK yang tidak ditindak lanjuti sampai tuntas, bukan hanya terlewat hari atau bulan, melainkan ada yang sudah bertahun - tahun, belum selesai ditindak lanjuti. Hal tersebut banyak terjadi pada kegiatan penggunaan APBD untuk belanja pembangunan.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang aktivis yang juga merupakan Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), kepada kalangan awak media, Andri mengatakan, "Tim kami sudah sejak lama memegang data yang bersumber dari LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Masih banyak temuan ditahun - tahun sebelumnya yang belum ditindak lanjuti, dimana temuan tersebut menggunakan istilah kelebihan bayar, yang padahal sesungguhnya adalah kerugian negara, bila mana tidak ditindak lanjuti," Selasa, (16/4/2024).
"Pentingnya menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat - lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima," Urainya
Lebih lanjut, Andri menjelaskan, “Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Ini tentu bahaya, karena bukan lagi langkah persuasif untuk memulihkan temuan. Melainkan sudah masuk ke ranah hukum,"
"Hanya saja dalam hal ini, kita semua harus bijaksana dalam menyikapinya. Harus dapat membedakan jenis BPK. Jika temuan tersebut merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa atau belanja pembangunan, tentu yang paling bertanggung jawab bukan lah pejabatnya, tetapi penyedia jasa. Sebab dalam konteks pengadaan barang dan jasa, tentunya kalangan pejabat dan tim teknis, sudah mengarahkan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku," Ujarnya
"Tapi jika kemudian adanya temuan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa untuk menindak lanjuti, sampai memulihkan yang diistilahkan dengan kelebihan bayar yang tertuang didalam LHP BPK," Tandasnya
Masih kata Andri, "Dalam waktu dekat ini, LMP akan segera menyampaikan laporan tertulis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, meminta sekaligus mendesak, agar Kejari Karawang segera memproses hukum kalangan penyedia jasa yang belum mengembalikan temuan BPK, tak terkecuali temuan anggaran Tahun 2023. Karena kalau dilihat darii waktu pasca terbitnya LHP, sudah lewat dari 60 hari,"
"Ya meskipun sebenarnya tanpa harus dilaporkan oleh masyarakat pun, Aparat Penegak Hukum (APH), sudah bisa memprosesnya, karena itu merupakan ketentuan hukumnya. Tapi tidak masalah, jika memang kami perlu menyampaikan laporan tertulis, dan bila perlu penyampaian laporannya nanti sekalian dengan forum audiensi, agar dapat diterima oleh pak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta jajarannya," Pungkasnya.
(Pan)