SUMBAWA, JejakInfo.com| Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 terus berlanjut. Senin (8/4/2024), DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) Tentang Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sumbawa , Wakil Bupati Sumbawa dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumbawa serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa
Dalam laporan yang dibacakan oleh Muhammad Faisal SAP.M.M.Inov mengatakan bahwa pembahasan terhadap Rancangan Awal (RANWAL) RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045 ini merupakan momentum
yang sangat strategis dan visioner bagi kita semua dalam merancang Sumbawa lebih maju dalam 20 tahun kedepan. Disamping
menjalankan amanat Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045, sehingga sendi - sendi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat terwujud demi kesejahteraan tau dan tana samawa. "DPRD melalui Pansus sangat mengapresiasi penyampaian
Ranwal RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045, sebagai salah satu tugas konstitusional Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah, sehingga tergambar rencana penyelenggaraan pemerintahan pada 20 tahun mendatang yang terbagi menjadi empat periode/tahap pembangunan lima tahunan yang akan menjadi acuan bagi 3
penyusunan dokumen RPJMD pada periode yang bersesuaian" Ujarnya
Kemudian lanjutnya l, Pansus telah melakukan pendalaman dan pembahasan masalah-masalah yang berkembang di daerah sehingga diharapkan dapat masuk dalam Ranwal seperti rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa diantaranya adalah kelanjutan pembangunan jalan lingkar Utara Alas, Kelanjutan pembangunan ruas Jalan Batu Rotok, Pembangunan Rumah sakit
Umum Daerah, Pemenuhan tenaga kesehatan dan pendidikan, Pemenuhan
kebutuhan air bersih melalui pembangunan embung dan Sistem Pengolahan Air
Minum (SPAM), evaluasi atas capaian indikator makro Kabupaten Sumbawa
Tahun 2005-2022, serta beberapa masalah yang perlu diperhatikan diantaranya
masalah Infrastruktur jalan yang masih kritis menjadi mantab, perubahan status
jalan non status, wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Penanganan Lingkungan
hidup dan lahan kering, penanganan pengangguran terbuka, penanganan
kemiskinan, Disparitas pendidikan, Pembangunan keolahragaan dan Pariwisata, pembangunan ekonomi,pemantapan tata kelola pemerintahan demi terwujudnya
secara prima pelayanan dasar kepada masyarakat serta pembangunan yang
berkelanjutan (Sustainable) diseluruh sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan serta kehutanan.
Sehingga panitia khusus memberikan masukan dan saran secara umum
kepada pemerintah daerah diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Proses penyusunan RPJPD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045 harus tepat
waktu sesuai dengan time line/waktu yang telah ditentukan. Pansus
mendorong untuk melakukan konsultasi dengan Provinsi NTB tentang
keselarasan RPJPD Kabupaten Sumbawa dengan RPJPD Provinsi dan Nasional, sehingga hasil kosultasi dari Provinsi NTB menjadi acuan penting dalam
penyempurnaan Ranwal RPJPD tersebut.
2. Penyusunan Ranwal RPJPD hendaknya memperhatikan supporting daerah
terhadap kondisi Provinsi NTB yang menjadi lumbung pangan kawasan
wilayah timur dengan tetap memperhatikan luasan lahan subur/lahan
potensial yang ada di Kabupaten Sumbawa dan bberapa Potensi unggulan
diantaranya Peternakan, Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan. Demikian pula
sektor pertambangan menjadi sektor pendapatan besar bagi daerah harus
dapat membawa kesejahteraan bagai masyarakat tau dan tana samawa.
3. RPJPD Tahun 2025-2045 adalah kerangka dasar pembangunan sumber daya
manusia dan pembangunan ekonomi dari berbagai macam sektor maka
hendaknya penyusunan naskah Ranwal RPJPD ini memperhatikan tahap-
tahap pelaksanaan, arah kebijakan dan sasaran strategis sehingga pada akhir dari RPJPD ini dapat diselesaikan secara maksimal.
4. RPJPD 2025-2045 untuk menyempurnakan misi dari 4 (misi ) yang telah dipaparkan seperti : 1) Peningkatan Daya Saing Daerah Dan Pemantapan Tata
Kelola Pemerintahan, 2) Ekonomi Yang Maju Dan Berkelanjutan, 3)
Pembangunan Yang Merata dan Inklusif, 4) Masyarakat Unggul dan Berbudaya
menjadi 8 (delapan) misi sesuai arahan Inmendagri yakni 1) Transformasi
pembangunan sosial berkelanjutan. 2) Transformasi Pembangunan Ekonomi
Daerah yang maju dan berkelanjutan. 3) Ketahanan Sosial Budaya, ekologi dan
adaftasi masyarakat terhadap perubahan iklim. 4) Transformasi tata kelola
pemerintahan daerah. 5) Stabilitas daerah yang demokratis dan akuntabel. 6)
Sarana dan prasarana pembangunan yang berkualitas. 7) Pembangunan
infrastruktur kewilayahan yang merata dan berkeadilan. dan 8)
kesinambungan pembangunan.
5. Pansus mendorong agar naskah Ranwal ini juga dilengkapi data-data
pendukung yang tidak hanya berhenti di tahun 2021 tapi juga mengambil data
2022 maupun di tahun 2023.
6. Rancangan awal RPJPD yang akan disepakati nanti harus memuat visi misi
arah kebijakan dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun kedepan dengan
Visi Menuju Sumbawa MAS (Maju, Adil, Sejahtera) Berkelanjutan. Untuk hal
tersebut harus sejalan dan saling mendukung dengan visi nasional yaitu
Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan demi mewujudkan
Indonesia emas tahun 2045. Adapun untuk arah kebijakan dan sasaran pokok
yang dijabarkan dalam 4 periode 5 tahunan harus jelas dan terukur sesuai
dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas itu sendiri.
7. Pansus mendorong dalam perencanaan pendapatan daerah dapat
memaksimalkan segala potensi yang ada di Daerah seperti pertambangan, Peternakan, UMKM, hotel dan restoran, Pajak dan Retribusi Daerah. Demikian
pula alokasi anggarannya dapat fokus program fokus anggaran yang
dituangkan dalam RPJMD dan RKPD.
8. Sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 agar membahas dengan waktu
yang sangat efisien sehingga DPRD Kabupaten Sumbawa dapat memberikan
persetujuan bersama terhadap ranwal tersebut.
9. Seluruh masukan dari pansus yang ada, agar direspon dan ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku yang sesuai dengan
aturan Permendagri dan Inmendagri. (Ruf)
Editor. Nkmn