SUMBAWA BESAR, JEJAKINFO| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama dengan TNI-Polri dan instansi lainya melaksanakan operasi gabungan Ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kecamatan Sumbawa, Selasa (23/7).
Dalam operasi ini Tim berhasil mengamankan 270 botol minuman keras dari berbagai merek dari tiga lokasi yang berbeda.
"Lokasi tersebut yaitu kampung Marilongga Kelurahan bugis, Kelurahan seketeng dan di Kelurahan Brang Biji" Ungkap Kasat PolPp Kabupaten Sumbawa Abdul Haris, S. Sos
Terhadap minuman keras tersebut selanjutnya diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kabupaten Sumbawan untuk di proses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk Kabupaten Sumbawa masalah miras diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Abdul Haris menyebutkan, operasi gabungan ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2024, operasi selanjutnya tentu tetap akan dilakukan baik itu dalam bentuk operasi rutin maupun operasi yang sama dengan hari ini.
"Kita Semua tahu bahwa miras adalah pangkal dari kejahatan lainnya, tindak pidana lainnya, makanya ini sama-sama baik jajaran polisi, jajaran TNI maupun Pol PP ini pemberantasan miras," ujarnya.
Lanjut Abdul Haris dalam operasi ini juga Tim operasi gabungan menemukan tiga pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dj lingkungan kos Brang Biji, temuan ini dilapangan dilakukan pengambilan urine oleh Tim dari BNN Kabupaten Sumbawa dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan pengeledahan Tim menemukan barang bukti seperti sisa sabu dalam 1 plastik klip, alat penghisap sabu, 27 plastik klip kosong dan barang bukti lainya" Jelasnya
Lanjut Kasat dari pengakaun salah satu terduga pelaku, 27 plastik klip kosong merupakan bekas yang mereka konsumsi selama ini, mereka mengelak sebagai pengedar.
Terhadap ketiga terduga pelaku ini kami serahkan kepada pihak kepolisian resort Sumbawa.
Abdul Haris, S. Sos juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian maupun satpolpp kabupaten Sumbawa jika di sekitar lingkungan tempat tinggal ditemukan ada dugaan peredaran minuman beralkohol, Narkotika dan gangguan keamanan lainya.
"Tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama", harapnya.(Red)