:) :( hihi :-) :D = :-d ;( ;-( @-) :P :o :>) (o) :p (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ x-) (k) Korban Dugaan Pembakaran Rumah di Ngali Menanti Keadilan dari Polres Kabupaten Bima - Jejak Info

Selasa, 13 Agustus 2024

Korban Dugaan Pembakaran Rumah di Ngali Menanti Keadilan dari Polres Kabupaten Bima

Ilustrasi sebuah gambar yang mengisahkan 
Seseorang tengah mencari keadilan 




 Korban Dugaan Pembakaran Rumah di Ngali Menanti Keadilan dari Polres Kabupaten Bima



Oleh. Maheswara Ngali 



KOLOM, [BIMA] | Kepada yang terhormat aparat penegak hukum, khususnya para penyidik Reskrim dan Kapolres Bima , kami khaturkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya yang, meskipun agak terlambat, namun telah berhasil membawa satu dari sekian yang diduga pelaku ke hadapan hukum dan keadilan. Namun, di balik penghormatan ini, izinkanlah kami dengan segala kerendahan hati, bertanya: Apakah keadilan di negeri ini harus diburu dengan sedemikian rupa, ngoyo ngoyo, susah payah, seolah ia adalah burung langka yang enggan hinggap kecuali di tangan yang diduga kuat dan diduga berkepentingan?


Dalam dunia ideal yang penuh harapan, hukum adalah panglima dan merupakan mercusuar yang memandu setiap kapal di lautan tanpa pandang bulu, mengarahkan tanpa rasa takut atau pilih kasih. Tetapi di sini, kita dihadapkan pada realitas yang seakan menguji batas kesabaran dan keteguhan hati. Apakah benar hukum ini masih menjunjung tinggi asas kesetaraan, ataukah ia kini lebih menyerupai permainan catur di mana setiap langkah ditentukan oleh kepentingan di balik layar?


Kami, rakyat kecil yang hanya bisa menggantungkan harapan pada janji-janji konstitusi, berharap agar proses penyidikan ini tidak terhenti pada penangkapan satu orang. Jangan biarkan langkah hukum ini terhenti karena kekhawatiran akan mengguncang kekuatan tertentu.


Ingatlah, keadilan bukanlah hak istimewa yang bisa dikomodifikasi. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 menekankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap penyidikan.


Apakah ini hanya sekadar kata-kata yang indah di atas kertas?


Dengan surat terbuka ini, kami bukan hanya menyampaikan keprihatinan, tetapi juga harapan bahwa para penyidik Reskrim dan Kapolres Bima akan memilih untuk berdiri di sisi kebenaran.


Pasal 5 ayat (1) KUHAP memberi kami hak untuk mengetahui kemana arah penyidikan ini berjalan. Kami ingin percaya bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini, tanpa perlu digoncang oleh angin intervensi atau dicabut dari akarnya oleh mereka yang merasa berhak atas segalanya.


Atas narasi diatas penulis merasa tergugah hatinya mewakili keluarga korban dugaan pembakaran kiranya kasus ini diatensi dan mendapat tempat dan ruangnya di hati para penyidik yang Budiman.


Berikut adalah tuntutan kami selaku keluarga korban yang sangat merasa dirugikan atas insiden tersebut :


1. Penuntasan Penyidikan secara Menyeluruh dan Transparan: Kami menuntut agar proses penyidikan terhadap kasus (Terhadap Dugaan Pembakaran dan Dugaan Pengrusakan rumah pada Jum’at 08 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, RT 20, RW 006, Dusun Lewi, Desa Ngali, Kecamatan Belo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat dengan Terlapor EH dkk dengan nomor Aduan STTLP/796/XII/2023/SPKT/RESBIMA/NTB ) dilanjutkan dengan konsistensi tanpa tebang pilih. Seluruh pihak yang terlibat harus diinvestigasi dan diproses hukum dengan adil dan transparan, tanpa ada perlindungan khusus atau intervensi dari pihak mana pun.


2. Pengawasan Internal yang Ketat terhadap Penyidik Reskrim dan Kapolres Bima: Kami meminta agar dilakukan pengawasan internal yang ketat terhadap aparat yang terlibat dalam penyidikan kasus ini. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada kebocoran informasi atau manipulasi yang dapat menghambat penegakan hukum yang adil.


3. Percepatan Proses Hukum tanpa Penundaan yang Tidak Wajar: Kami mendesak Penyidik Reskrim dan Kapolres Bima agar tidak ada lagi penundaan dalam proses hukum, dan setiap langkah penyidikan dilaksanakan dengan cepat namun tetap mengedepankan keadilan. Setiap perkembangan dalam kasus ini harus disampaikan kepada kami sebagai pihak yang berkepentingan, sesuai dengan hak kami berdasarkan hukum yang berlaku.


4. Tindakan Tegas terhadap Upaya Intervensi: Kami meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang mencoba mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyidikan. Penyidik Reskrim dan Kapolres Bima harus menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga independensi hukum dan tidak tunduk pada tekanan eksternal, sesuai dengan tugas dan tanggung. jawab yang diatur oleh undang-undang.

5. Kepada Penyidik Reskrim dan Kapolres Bima jika Tidak Normatif dalam penanganan kasus ini, kami akan adukan ke Propam Polri.


 


 


*Penulis merupakan pemerhati masalah sosial kemasyarakatan yang peduli dengan kemanusiaan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda