Suwandi |
BIMA, JEJAKINFO - Sesuai komitmen Pemerintah Daerah kekurangan gaji PPPK Bulan April lalu diupayakan melalui APBD Perubahan TA. 2024.
Kekurangan gaji 2.762 orang tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima senilai Rp. 11,4 lebih milyar mulai dibayarkan Senin (21/10). Demikian ungkap pelaksana tugas kepala BPKAD Kabupaten Bima Suwandi ST.MT.
Dikatakan Suwandi alokasi senilai 11,4 miliar tersebut mencakup gaji pokok senilai Rp 8,7 milyar dan tunjangan senilai Rp 2,7 milyar.
Acuan pemberian gaji yang dimulai pada bulan April tersebut mengingat tenaga PPPK dimaksud telah diberikan SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 18 Maret 2024 dan SK Penugasan terhitung Bulan 1 April 2024 sehingga pembayaran gaji PPPK terhitung mulai Bulan April 2024.
Mantan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima ini berharap pembayaran tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan para PPPK dan pada saat yang sama diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja bagi para ASN".