:) :( hihi :-) :D = :-d ;( ;-( @-) :P :o :>) (o) :p (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ x-) (k) [Viral Video] Diduga Kades Ancam Warga, STOP Bantuan PKH jika tak memilih Paslon Tertentu - Jejak Info

Kamis, 10 Oktober 2024

[Viral Video] Diduga Kades Ancam Warga, STOP Bantuan PKH jika tak memilih Paslon Tertentu

Gambar adalah sebuah ilustrasi 


SUMBAWA BARAT, JEJAKINFO -Beredar video, terkait dugaan oknum Kades Sapugara Bree inisial JML, ia mengajak warga untuk mendukung salah salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat. Selain mengajak, oknum Kades juga mengancam warga untuk memberhentikan bantuan PKH apabila tidak mengikuti perintahnya untuk memilih pasangan calon Bupati tersebut. vidio tersebut diduga disampaikan dalam rapat penerima bantuan PKH,yang disampaikan dihadapan masyarakat Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat.


Dalam video yang berdurasi 4 Menit 01 detik tersebut, oknum kades mengajak warganya untuk memilih paslon tertentu.


“Hari ini saya mengajak kepada bapak ibu semua untuk memilih pasangan Fud-Aher. Kalau tidak mau mengikuti saya, itu urusan anda semua, kalau anda mau panjang menerima bantuan, ikuti saya,” ungkap seorang oknum kades inisial JML, di hadapan warga dan para staf. Rabu, (9 Oktober 2024) pagi.


 Berikut cuplikan video ⤵️⤵️⤵️




Dalam video tersebut juga terdengar,

bahwa dirinya sudah menghapus bantuan PKH beberapa warga Desa setempat. Dan penghapusan data itu tidak luput atas ulah dirinya.


Baca Juga ⤵️✅

https://jejakntb.com/ancam-warga-stop-terima-dana-pkh-jika-tak-pilih-paslon-tertentu-oknum-kades-bakal-diproses-hukum/


“Tahun ini ada yang sudah saya keluarkan sebagai penerima PKH, perlu diketahui, itu saya yang lakukan, sebab layak dan

tidaknya anda mendapat bantuan ada di mata saya” cetusnya.


Untuk diketahui, persyaratan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) antara lain, berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan terdaftar dalam data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin rentan.


Dan kriteria lain yang disebutkan dalam peraturan menteri sosial republik Indonesia No. 1 Tahun 2018.

Dan tidak bisa dihapus sewaktu-waktu.




Kampanye Pilkada serentak sedang berlangsung. Dalam pelaksanaannya, ada pihak-pihak yang berhak mengikuti kampanye dan ada pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye sesuai ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Lantas, siapa saja pihak yang berhak dan yang dilarang ikuti dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024?


 

Pihak-pihak yang Berhak Ikut Kampanye


Menurut ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut ini siapa saja pihak yang berhak mengikuti pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:


Partai politik (parpol) dan/atau pasangan calon (paslon)

Gabungan parpol dan tim/peserta kampanye

Relawan dan/atau pihak lain sesuai ketentuan.

 


Pihak-pihak yang Dilarang Ikut Kampanye


Menurut ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut ini adalah siapa saja pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:


Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Selain itu, menurut Pasal 57 ayat (3) dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilarang melibatkan anak.


Bagi pejabat negara dan pejabat daerah yang mengajukan izin kampanye Pilkada 2024, menurut ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, harus memenuhi ketentuan berikut:


Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjalani cuti di luar tanggungan negara

 


Larangan dalam Pelaksanaan Kampanye


Selengkapnya terkait larangan – larangan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 telah sesuai ketentuan dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yaitu dilarang:


Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, paslon gubernur-wakil gubernur, paslon bupati-wakil bupati, paslon walikota-wakil walikota dan parpol.

Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau parpol.

Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 


Tim hukum pasangan Calon nomor urut 3 Nurramdhan, sangat keberatan dengan cara-cara yang dilakukan oknum Desa Sapugara bree, Kecamatan Brangrea, Sumbawa Barat,


“Tim nurramdhan berharap agar tindakan kepala desa sapugarabree bilamana benar itu terjadi agar di proses secara hukum,” tegasnya.


Apa yang dilakukan oknum tersebut diduga telah melanggar bagian keempat dalam Larangan Kampanye Undang-undang Kepemiluan maupun Pilkada, pasal 280 dan pasal 494 maupun pasal 511 yang berbunyi setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih maupun dalam proses pilkada menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu menurut undang undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda 36 juta rupiah termasuk menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa. (Red/Nkm)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda