:) :( hihi :-) :D = :-d ;( ;-( @-) :P :o :>) (o) :p (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ x-) (k) [VIRAL VIDEO] Kampanye Dalam Masjid, Diduga Kuat Dilakukan Paslon Iqbal-Dinda - Jejak Info

Jumat, 11 Oktober 2024

[VIRAL VIDEO] Kampanye Dalam Masjid, Diduga Kuat Dilakukan Paslon Iqbal-Dinda



 LOMBOK TIMUR, JEJAKINFO| Meski penyelenggara pemilu dan Pilkada serentak telah berupaya meminimalisir kecurangan dan aneka pelanggaran serta berusaha menegakkan hukum dan keadilan dalam berkompetisi panggung demokrasi ternyata masih saja ada. Kali ini diduga dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Iqbal-Dinda untuk suksesi kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.


Paslon Iqbal-Dinda dengan nomor urut 3 melalui tim pemenangannya sangat diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Undang Undang Pilkada- PKPU nomor 13 Tahun 2024 pasal 57 tentang Larangan dalam Pelaksanaan Kegiatan Kampanye.


Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan urutan ketiga itu diduga sangat kuat melanggar Pasal 57 PKPU nomor 13 Tahun 2024.


" Paslon Iqbal-Dinda menggunakan tempat ibadah yakni memasuki sebuah Musholla Darul Abror Gunung Rajak yang berada di wilayah Sakra Barat -Lotim," ucap Sahrul selaku pegiat Pilkada dari Akar Rumput Foundation -NTB.


Masih Sahrul, dirinya meminta Bawaslu Nusa Tenggara Barat untuk segera memanggil guna melakukan klarifikasi terkait aktifitas kampanye nya yang melanggar aturan dan hukum.


"Segera Bawaslu NTB turun tangan, sebelum kami duduki jika tidak dihiraukan," tandasnya 

Dalam video berdurasi lima detik itu sangat jelas terpampang seruan ajakan untuk memilih Iqbal-Dinda 

Informasi yang diserap media, kejadian ini viral dan dikirim ke redaksi JejakInfo, sejak Jum'at 11 Oktober 2024, pagi. Paslon Iqbal-Dinda kerap melakukan pelanggaran Pilkada dibandingkan kedua Paslon lainnya.

Berikut cuplikan video kampanye di rumah ibadah yang dilakukan oknum tim Iqbal-Dinda ⤵️⤵️⤵️



Catatan redaksi, sejak Agustus hingga September Paslon Iqbal-Dinda dominan melakukan pidana pemilu seperti: mobilisasi massa dengan keterlibatan Kabag Umum seorang Kashmir, Camat Ambalawi Abdul Muis hingga ASN bahkan oknum satpol PP terciduk kamera pengawas pemilu bahkan pers. Meski Bawaslu Kabupaten Bima melalui Junaidin telah menindaklanjutinya namun Bawaslu NTB dituding Sahrul pun juga belum ada agregatnya hingga kini guna menimbulkan efek jera.


Video tersebut berdurasi lima detik sangat fulgar mempertontonkan adegan politik pragmatis didalam suatu rumah ibadah yang seharusnya dijaga kesuciannya, dengan songongnya pengurus musholla dan tim membentangkan sebuah spanduk tanpa beban bertuliskan Iqbal-Dinda dengan menggemakan yel yel mengajak masyarakat dan warga sekitarnya untuk memenangkan paslon tiga yang bertagline NTB Makmur Mendunia itu.


Hingga berita ditulis, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi, termasuk pihak Bawaslu NTB.Sementara pihak Lembaga Masjid Indonesia (LMI) Nusa Tenggara Barat sangat terganggu dengan aktifitas dalam video tersebut 


" Ganggu psikologis LMI karena dia masuk dan berkampanye di Masjid dan Mushalla bisa jadi bukan di Darul Abror aja melainkan juga tempat lain cuman Allah tunjukkan ini salah satu testimoni nya, saya minta penyelenggara Pilkada seperti Bawaslu atensi segera persoalan ini" pungkas perwakilan LMI yang enggan dipublikasikan namanya.


(Red)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda