:) :( hihi :-) :D = :-d ;( ;-( @-) :P :o :>) (o) :p (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ x-) (k) Bahas Strategi Penanggulangan Kenakalan Remaja di Desa Anjani - Jejak Info

Senin, 09 Desember 2024

Bahas Strategi Penanggulangan Kenakalan Remaja di Desa Anjani


Oleh :Mammar ali, Arif rahman, Aliya naura ayu, Adelita nurmalasari, Wahyu sugitia w, Hanifa amalia shera malina p.


(Anggota Kelompok Pemerhati Sosial Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, Dan Ilmu Politik Universitas Mataram)


OPINI- NTB | Kenakalan remaja adalah tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial, hukum, atau aturan di sekolah dan masyarakat. Biasanya, perilaku ini dilakukan oleh remaja berusia 13-18 tahun, yaitu usia transisi menuju kedewasaan yang rentan terhadap pengaruh negatif. Kenakalan remaja juga merupakan isu kompleks yang dihadapi masyarakat. Fenomena ini mencakup perilaku buruk atau melanggar aturan yang dilakukan oleh kaum muda.


Diakui atau tidak masa remaja adalah masa yang paling menyenangkan, tetapi juga merupakan suatu masa yang banyak menimbulkan masalah, bagi ramaja yang mengalaminya maupun bagi lingkungan pada umumnya. Pada masa ini seseorang tumbuh dan berkembang dari masa anak-anak ke masa dewasa. Perkembangan meliputi perkembangan fisik, terutama yang berhubungan dengan kemasakan organ-organ seksual dan perkembangan psikososial. Pada masa ini remaja berada pada suatu tahap yang secara fisik telah dapat berfungsi sebagai orang dewasa, namun secara mental dan sosial mereka belum matang. (Utomo, 1991:47)

Kenakalan anak menurut Benyamin Fine meliputi: Perbuatan dan tingkah laku yang melanggar norma hukum pidana dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kesusilaan, ketertiban dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, yang dilakukan oleh anak-anak yang berumur dibawah 21 tahun (Simanjuntak, dalam Sumiyanto, 1994:22). Untuk meletakkan batas usia seseorang yang layak dalam pengertian hukum nasional, serta untuk menghindari ketidakjelasan tentang batas umur anak dan memberikan pengertian yang jelas tentang batasan umur anak sebagai kategori anak, telah dirumuskan ke dalam bangunan-bangunan pengertian yang diletakkan oleh spesifikasi hukum, sebagai berikut: 

1. Batas usia menurut ketentuan hukum perdata. Hukum perdata meletakkan batas usia anak berdasarkan pasas 330 KUHP ayat 1 sebagai berikut: batas antara belum dewasa (minderjeriheid) dengan telah dewasa (meerderjerigheid), yaitu 21 tahun; Dan anak yang berada dalam usia dibawah 21 tahun yang telah menikah dianggap telah dewasa. 

2. Dalam hukum adat; batas usia anak disebut dengan “kapan” disebut dewasa sangat terlalu umum. Menurut ahli hukum adat R. Soepomo bahwa ukuran kedewasaan adalah sebagai berikut: dapat bekerja sendiri cakap dan bertanggungjawab dalam masyarakat dapat mengurus harta kekayaan sendiri telah menikah, berusia 21 tahun.


Kenakalan remaja umumnya memiliki beberapa karakteristik khusus, salah satunya adalah berlangsung secara berkelompok secara berkelompok disini mengacu pada kenakalan remaja sering kali dilakukan bersama teman atau dalam kelompok tertentu. Keterlibatan dalam kelompok ini sering kali memperkuat dorongan untuk melakukan tindakan yang melanggar norma sosial dan aturan hukum yang berlaku di masyarakat. Kenakalan remaja juga terjadi dikarenakan beberapa faktor pendukung, di antaranya :

Faktor Internal: Kondisi psikologis, harga diri, dan kontrol emosi yang lemah pada remaja.

Pengaruh Lingkungan: Pengaruh teman sebaya, budaya populer, dan keterlibatan dalam aktivitas beresiko.

Pengaruh Keluarga: Permasalahan dalam keluarga, kurangnya pengawasan, dan pola asuh yang tidak tepat. 

Dalam kajian cepat ini membahas permasalahan terhadap meningkatnya kasus kenakalan remaja di Desa Anjani. Di mana menyatakan bahwa Kenakalan remaja merupakan permasalahan sosial yang melibatkan perilaku menyimpang di kalangan anak muda. Perilaku tersebut sering kali melanggar norma dan aturan, sehingga berdampak negatif pada lingkungan keluarga dan masyarakat. Fenomena ini muncul dikarenakan berbagai faktor, baik yang berasal dari dalam diri remaja itu sendiri, lingkungan sekitar, maupun pola asuh keluarga. Di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, NTB, kenakalan remaja menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius dan signifikan. 


Di desa Anjani sendiri, ditemukan beberapa bentuk kenakalan remaja yang ada yaitu Tawuran Antar Pelajar, Mabuk-mabukan, Penyalahgunaan Narkoba. Tawuran pelajar atau perkelahian antar kelompok pelajar biasanya dipicu oleh perselisihan antar sekolah atau kelompok tertentu. Tawuran pelajar sering kali disebabkan oleh rasa solidaritas kelompok yang sangat kuat di kalangan remaja. Mereka merasa perlu mempertahankan kehormatan atau status kelompoknya ketika menghadapi masalah dengan kelompok lain. Pengaruh lingkungan sosial juga mengambil peran, terutama ketika teman sebaya mendukung atau bahkan mendorong perilaku agresif dapat membuat remaja mudah terpengaruh untuk ikut tawuran.


Kebiasaan mabuk-mabukan atau mengonsumsi minuman beralkohol adalah salah satu jenis dari kenakalan remaja yang terjadi pada desa Anjani. Hal ini disebabkan oleh rasa ingin tahu yang tinggi serta pengaruh dari teman sebaya yang dapat mendorong remaja mencoba minuman beralkohol, terutama jika teman-temannya menganggap perilaku tersebut sebagai hal yang "keren." Tekanan sosial dan keinginan untuk diterima juga membuat remaja mengikuti kebiasaan mabuk-mabukan sebagai cara mendapatkan penerimaan dalam kelompok pertemanan. 


Sementara itu, penyalahgunaan narkoba pada remaja dapat terjadi karena kondisi psikologis, kurangnya dukungan keluarga, pengaruh teman sebaya serta faktor lingkungan. Remaja yang merasakan stres, kecemasan, atau depresi cenderung mencoba narkoba sebagai upaya untuk melarikan diri dari perasaan negatif. Lingkungan keluarga yang kurang perhatian atau penuh masalah juga membuat remaja lebih rentan terhadap pengaruh narkoba.


Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja tidak hanya berdampak pada individu pelakunya, tetapi juga pada masyarakat secara luas. Dampak-dampak tersebut meliputi berbagai hal seperti perlakuan diskriminasi dan isolasi sosial yang diterima oleh pelaku kenakalan remaja itu, serta konflik yang sering muncul dalam keluarga akibat kenakalan remaja. Selain itu, perilaku ini juga mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta berpotensi merusak pelaku secara fisik dan mental. Tak jarang, kenakalan remaja meningkatkan insiden kriminal yang mengganggu ketertiban, menciptakan lingkungan yang tidak sehat, dan menyebabkan keresahan di masyarakat.


Melihat macam kenakalan remaja yang terjadi di Desa Anjani ini, tentu dapat mempengaruhi pendidikan remaja di desa tersebut, yang mana harusnya pendidikan memiliki peran krusial dalam mengatasi kenakalan remaja. Selain itu pentingnya peran keluarga sebagai unit pertama harus membangun komunikasi yang baik dan memberikan dukungan emosional. Sekolah perlu mengintegrasikan pendidikan karakter dan moral dalam kurikulum, serta menyediakan kegiatan ekstrakurikuler yang positif. Kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan mencegah pengaruh negatif dari teman sebaya dan media sosial. Upaya ini dapat membantu remaja mengembangkan potensi positif dan menghindari perilaku menyimpang.


Dari permasalahan kenakalan remaja di desa Anjani tersebut, tentu mendapat respon masyarakat setempat yang cenderung negatif dan penuh keprihatinan. Mereka menganggap bahwa modernisasi dan kurangnya pengawasan dari orang tua serta sekolah berkontribusi pada masalah ini. Masyarakat mendesak perlunya kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk mengatasi kenakalan remaja, serta menekankan pentingnya pendidikan moral dan nilai-nilai agama dalam membentuk karakter remaja. Upaya pencegahan melalui program komunitas dan pengawasan lebih ketat diharapkan dapat mengurangi kasus kenakalan tersebut. 


Oleh sebab itu, sangat diharpkan bahwa aparatur di desa Anjani lebih memperhatikan kondisi yang terjadi di desa, baik itu kondisi warganya, kondisi tempat-tempat tertentu. Selain itu, ada beberapa pendekatan penting yang diharapkan dari permasalahan kenakalan remaja di desa Anjani ini, yaitu Pendidikan dan Komunikasi agar dengan pendekatan ini komunikasi antara anak dan orangtua dapat tercipta hubungan suportif, harapan pendekatan selanjutnya ialah dengan Kegiatan Positif di mana dalam pendekatan ini dapat melibatkan remaja di desa untuk melakukan kegiatan positif seperti seni dan budaya, dalam kegiatan positif ini juga peran masyarakat sangat penting untuk berpartisipasi dalam pencegahan kenakalan remaja tentu dengan melalui dukungan pemerintah dan organisasi lokal.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda