JEJAKINFO.COM | Lagi, Tim Operasional ( opsnal ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap ( NA ) 25 th, di sebuah kamar kost yang berada di Kel. Telaga Bertong, Taliwang, Rabu 4 /12 / 2024 pukul 22.35 lalu.
Penangkapan terhadap ( NA ) tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba, jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin, S.H.
Tersangka ( NA) diribgkus oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba pas di depan pintu kamar kostnya dan terungkap bahwa ( NA ) baru pulang mengantar pesanan sabu ke seorang laki - laki yang sudah sepakat bertemu di pinggir jalan di wiliyah Taliwang, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost ( NA ) dan didapatkan barang bukti berupa :
2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
* 1 (satu) buah Hand Phone androit merk Oppo warna putih.
* uang tunai Rp.400.000 00( empat ratus ribu rupiah).
* 1( satu ) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
* satu buah timbangan elektrik.
* satu bendel plastik klip.
* satu buah buku tabungan an. (NA)
Total Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,17 gr ( tujuh koma tujuh belas gram).
Masih Kasi humas, tersangka ( NA) mendapatkan barang haram berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( SB ) yang beralamat di Sumbawa Besar, ia membeli seberat 7 ( tujuh ) gram seharga Rp.9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus rupiah) namun baru dibayar sebagian Rp. 1.500.000,00( satu juta lima ratus ribu rupiah), sisanya akan dilunasi saat sabu habis terjual.
Dihadapan penyidik terungkap juga bahwa ( NA ) selain membeli sabu juga menerima titipan pesanan sabu dari ( SB ) seberat kurang lebih 8 ( delapan) gram untuk diberikan kepada seseorang yang ( NA ) tidak tahu namanya, dengan cara " barang ini kamu taruh di pinggir jalan selipkan di tempat aman dan biarin saja, nanti ada yang mengambilnya" ( jelas (NA) menirukan instruksi dari SB), merasa tidak mau rugi akhirnya ( NA ) mengambil sebagian sabu yang dititip oleh ( SB ) sebelum ditempatkan sesuai instruksi dari SB, sehingga sabu milik ( NA ) melebihi dari yang ia beli.
Tersangka ( NA ) sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 ( empat) poket seharga Rp.400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah) dan sudah sering ia melakukan bisnis haram tersebut, tersangka ( NA ) yang beralamat di Kelurahan Kuang namun dirinya sengaja ngekos di Kelurahan Telaga Bertong untuk melancarkan kegiatannya.
Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa pelaku peredaran narkoba ini merupakan jaringan sehingga mereka sistematis dengan tidak saling bertemu, di handphonenya pun mereka menggunakan timer sehingga akan terhapus beberapa saat namun demikian kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
Tersangka ( NA ) sudah dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).
RED