SUMBAWA BARAT, JEJAKINFO Barat – Polres Sumbawa Barat melaksanakan pemeriksaan penggunaan senjata api (senpi) organik Polri dan amunisi personel sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan senjata api. Kegiatan ini digelar pada hari Senin, 23 Desember 2024, pukul 08.00 WITA, bertempat di Ruang Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat.
"Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024, yang menginstruksikan setiap satuan kepolisian untuk melakukan pengecekan penggunaan senpi organik Polri dan amunisi guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau kelalaian dalam penggunaannya," ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sumbawa Barat, Kompol Sidik Pria Mursita, S.H., Kabag SDM Polres Sumbawa Barat, AKP Sadri, PS. Kabag Log Polres Sumbawa Barat yang diwakili PS. Paurmin, Bripka Ardiansyah, Kasi Propam Polres Sumbawa Barat, AKP Kariyadi, Kasiwas Polres Sumbawa Barat, Iptu Handoko, serta para Kapolsek Jajaran dan anggota Polres Sumbawa Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh personel yang memegang senpi organik dan amunisi diminta untuk menunjukkan kelengkapan administrasi serta memeriksa kondisi senjata api dan amunisi yang dimiliki. "Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan senpi dan amunisi oleh personel Polres Sumbawa Barat sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memastikan tidak ada penyalahgunaan," tambahnya.
Kegiatan pemeriksaan ini berjalan dengan aman dan lancar, dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota Polres Sumbawa Barat dalam menggunakan senjata api serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Sumbawa Barat dalam menjaga integritas dan mengoptimalkan keamanan di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.(Hms)